сlassroom management software

Contoh Surat: Perjanjian Komitmen Fee Mediator Updated

SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : [Nama Lengkap Pemilik/Pemberi Fee] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap sesuai KTP] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Komitmen Fee). 2. Nama : [Nama Lengkap Mediator] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap sesuai KTP] Dalam hal ini bertindak sebagai perantara/mediator profesional, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Komitmen Fee). Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah / kuasa penuh atas objek transaksi berupa: [Sebutkan detail objek, misal: Sebidang tanah SHM No. XXX Luas XXX m2 di Kota X]. - Bahwa PIHAK KEDUA bertindak sebagai mediator yang mempertemukan dan memfasilitasi jalannya transaksi antara PIHAK PERTAMA dengan Calon Pembeli/Investor hingga terjadi kesepakatan jual beli. Maka dari itu, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Komitmen Fee dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: BESARAN KOMITMEN FEE PIHAK PERTAMA dengan ini berkomitmen secara penuh dan tanpa paksaan untuk memberikan imbalan jasa (Fee Mediator) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persentase, misal: 2,5%] (dua koma lima persen) dari total nilai transaksi bersih, atau senilai Rp. [Nomor Angka] ([Terbilang dalam kata]). PASAL 2: SYARAT DAN MEKANISME CERE / PEMBAYARAN 1. Fee Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya wajib dibayarkan apabila transaksi jual beli/pendanaan antara PIHAK PERTAMA dengan Pembeli yang dibawa oleh PIHAK KEDUA telah dinyatakan sah, selesai (closing), dan dana telah efektif masuk ke rekening PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK PERTAMA wajib mentransfer langsung dana Fee tersebut ke rekening resmi PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah transaksi selesai dengan detail rekening sebagai berikut: - Bank : [Nama Bank] - Nomor Rekening : [Nomor Rekening] - Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening sesuai KTP] PASAL 3: KERAHASIAAN DAN MASA BERLAKU 1. Perjanjian ini bersifat rahasia (Confidential) dan tidak boleh dibocorkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. 2. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak ditandatangani sampai dengan seluruh kewajiban pembayaran fee oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selesai ditunaikan secara lunas. PASAL 4: PENYELESAIAN SENGKETA Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan atau ketidaksepakatan dalam pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah tidak mencapai titik temu, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Kota, misal: Jakarta Pusat]. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berkedudukan hukum sama, bermeterai cukup, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. [Kota Penandatanganan], [Tanggal/Bulan/Tahun] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Pemberi Komitmen Fee) (Mediator/Perantara) (Meterai Rp10.000) (Tanda Tangan) [Nama Lengkap Pemilik] [Nama Lengkap Mediator] Saksi-Saksi: 1. [Nama Saksi 1] (....................) 2. [Nama Saksi 2] (....................) Use code with caution. Langkah Hukum untuk Memastikan Validitas Dokumen

Menjadi bukti otentik di mata hukum jika terjadi sengketa atau wanprestasi (ingkar janji) di kemudian hari. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator

Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, atau lembaga independen seperti Pusat Mediasi Nasional (PMN), dengan besaran biaya yang sepenuhnya diatur dalam kesepakatan antara para pihak dan mediator. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR Pada hari ini,

Apakah Anda ingin menyesuaikan draf ini untuk jenis transaksi yang lebih spesifik, seperti , sewa properti , atau pendanaan proyek (bantuan modal) ? Beritahu saya detailnya agar saya bisa menyesuaikan klausul hukumnya secara tepat. Share public link atau pendanaan proyek (bantuan modal) ?

Bahwa memerlukan bantuan PIHAK KEDUA untuk mencarikan pembeli/mitra bisnis guna melakukan transaksi atas objek tersebut.